Wednesday 8 April 2015

Studi Kasus Perkebunan Kelapa Sawit


Sebuah NGO dari Eropa menyatakan kepada komisi uni perdagangan eropa untuk memboikot  group palm oil dari Indonesia, karena produksinya menyebabkan
1. Rusaknya Hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan rumah berbagai spesies
2. hilangnya beberapa spesies
3. Hilangnya potensi Alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk generasi mendatang
4. Mengakibatkan kemiskinan bagi penduduk setempat karena penguasaan lahan
5. Berubah kebudayaan masyarakat setempat akibat masuknya pendatang



Sebagai respon terhadap tuduhan LSM tersebut perhimpunan perkebunan kelapa sawait Indonesia mandiri menyatakan sebagai berikut:
Bahwa himbauan LSM tersebut merupakan taktik dagang dari produsen minyak nabati di Eropa yang tersaingi oleh minyak kelapa sawit Indonesia (yang mengusai lebih dari 65% pasar nabati dunia) dan jika MEE mengikuti saran mereka MEE melanggar penjanjian bebas
1. berikan kritik terhadap  perhimpunan perkebunan kelapa sawit terhadap LSM
2. Berikan jawaban alternative dari perhimpunan kelapa sawit

1. Jawaban dari perhimpunan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak menjawab tuduhan yang diajukan LSM. Jawaban tersebut malah dijawab dengan pernyataan yang terkesan malah mengalihkan topic masalah. Selain itu juga jawaban tersebut tidak didasarkan data dan fakta.

2. jawaban alternative dari perhimpunan kelapa sawit itu seharusnya bisa menjawab tuduhan yang dituduhkan oleh NGO Eropa itu, yaitu dengan cara memberikan bukti data yang menyatakan bahwa perhimpunan kelapa sawit itu telah sesuai dengan syarat-syarat pengelolaan kelapa sawit yang sesuai prosedur yang berlaku : PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 19/Permentan/OT.140/3/2011 TANGGAL : 29 Maret 2011, mengenai pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (indonesian sustainable palm oil/ispo)

Jawaban point 1 dan 2 tentang lingkungan
Sesuai SOP bahwa:
-          Kewajiban pengelola kebun yang memiliki pabrik. Pengelola perkebunan yang memiliki pabrik harus melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku
Indicator:
1. Memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
2. Memiliki izin pemanfaatan limbah cair dari instansi berwenang bagi yang melakukan LA (Land Aplication).
3. Memiliki izin dari Pemerintah Daerah untuk pembuangan limbah cair ke badan air.
4. Memiliki izin dari KLH untuk pabrik yang membuang limbah cairnya ke laut.
5. Tersedia rekaman terkait kegiatan (1 s/d 4).
-          Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan AMDAL,UKL dan UPL. Pengelola perkebunan harus melaksanakan kewajibannya terkait AMDAL, UKL dan UPL sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku
Indicator: 1. Memiliki dokumen AMDAL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan > 3.000 ha.
2. Memiliki dokumen UKL/UPL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan < 3.000 ha
3. Tersedia Rekaman terkait pelaksanaan penerapan hasil AMDAL,UKL/UPL termasuk laporan kepada instansi yang berwen ang.
-          Pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Indicator:
1. Tersedia SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran
2. Tersedia SDM yang mampu mencegah dan menangani kebakaran. 3. Tersedia sarana dan prasarana pengendalian/penanggulangan kebakaran; 4. Memiliki organisasi dan sistem tanggap darurat; 5. Tersedia Rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya.
-          Pelestarian biodiversity Pengelola perkebunan harus menjaga dan melestarikan keaneka ragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha perkebunannya.
Indicator:
1. Tersedia SOP identifikasi Perlindungan flora dan fauna di lingkungan perkebunan; 2. Memiliki daftar flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun, sebelum dan sesudah dimulainya usaha perkebunan. 3. Tersedia Rekaman sosialisasi.

Jawaban point 4 dan 5 tentang sosial masyarakat:
-          Pemberdayaan Masyarakat Adat/ Penduduk Asli Pengelola perkebunan berperan dalam mensejahterakan masyarakat adat/ penduduk asli
Indicator:
1. Memiliki program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat (penduduk asli).
2. Memiliki program untuk mempertahankan kearifan lokal.
3. Tersedia Rekaman realisasi program bersama masyarakat adat/ penduduk asli.
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan Pengelola perkebunan harus memiliki komitmen sosial, kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan lokal.
Indicator:
1. Tersedia komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat setempat.

2. Tersedia Rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan.

No comments:

Post a Comment