3 bulan sudah saya tinggal tanpa kartu identitas, hidup dalam kesuraman., Ibaratnya hidup kayak imigran gelap yang menghindari pemeriksaan kewargenegaraan, karena takut mendapat hukuman terberat yaitu'deportasi'. Atau saya membayangkan ada orang lain yang menemukan kartu identitas saya dan mempergunakannya untuk kepentingan yang tidak-tidak: merampok bank, berbuat kejahatan.. haha itu seperti salah satu episode film spongebob ketika ia juga kehilangan kartu identitasnya?? sesuram itukah jika tidak memiliki KTP?? menurutmu??
Ditahun 2007 saya membuat KTP dan ditahun 2011 kartu itu mendadak 'hilang'. Sudah hampir frustasi mencari benda yang tak tahu dimana dan berniat membuat KTP baru, namun karena selalu tak sempat mengurusnya dan agak 'ribet' karena ternyata untuk membuat perpanjangan KTP harus ada fotokopy KTP lama, sedangkan untuk KTP yang hilang harus membuat surat dari kepolisian perihal pernyataan kehilangan. Selama 3 bulan itu formulir pembuatan masih tergeletak dirumah, ketika hendak akan mulai diurus ke kelurahan ternyata KTP itu ketemu disalah satu jaket yang memang jaket tersebut jarang digunakan.. yeee.. jadinya gak jadi deh buat KTP baru.
Ketika KTP itu hilang, identitas saya hanya bergantung pada sebongkah kartu KTM. 'KTM' (kartu tanda mahasiswa), tapi sampai kapan akan terus bertahan dengan kartu tersebut saat statusnya sudah menjadi mahasiswa tingkat akhir.
Sebenarnya dibilang penting yah penting dibilang tidak penting juga padahal penting..
mau ada KTP atau tidak kita adalah WNI (Warga Negara Indonesi) yang sah, hal itu diatur dalam undang- undang no 12 tahu 2006 tentang kewarganegaaan dimana salah satu pointnya disebutkan bahwa:
"anak yang menjadi warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI"
Jadi jika ayah dan ibumu adalah WNI asli maka secara otomatis kamu pun adalah WNI juga. Jika kamu ingin diakui sebagai WNI maka syarat itu sudah cukup. Tapi sepertinya ada fungsi lain dari KTP, KTP bukanlah sekedar hanya untuk mendapat pengakuan sebagi WNI..
KTP itu tidak penting ketika usiamu masih dibawah 17tahun dan begitu sangat penting ketika usiamu sudah 17 tahun. Pentingnya KTP itu bersangkutan dengan pelayanan publik seperti: pendaftaran rekening di Bank, pembuatan kartu askes, puskesmas, bahkan membeli barang elektronik (Hp, notebook, atau terutama beberapa hal yang berkaitan dengan garansi) tentunya selalu ada pengisian identitas beserta lampiran fotocopyan KTP.
Mungkin saat ini saya baru mempergunakan KTP untuk hal- hal kecil seperti: contohnya minggu kemarin saya lampiran bersama CV lamaran perkerjaan, dan juga saya lampirkan ketika membuat ATM, atau ketika hendak membeli salah satu zat kimia yang ternyata butuh syarat identitas.
Tapi kedepannya KTP akan sangat begitu urgent untuk hal-hal besar. mari kita lihat kemungkinan fungsi KTP kedepannya:
1. Sebagai syarat identitas dalam pembelian rumah, kepemilikan mobil, dll (ada banyak hal yang ingin dibeli, mudah- mudahan dimudahkan juga rezekinya)
2. kartu visa, pasport (itu juga klo saya dikasih kesempatan buat keluar negeri),
3. pengajuan surat nikah atau pembuatan kartu keluarga (yang ini spertinya sangat urgent dibanding yang lain,, heheh).
Wuahhhh pokoknya KTP itu akan sangat penting kedepannya..
So, jadilah warga negara yang baik, milikilah KTP jika sudah berusia 17 tahun, dan jangan lupa untuk memperpanjangnya.. ^^
dan buat pemerintah tolong jangan dipersulit dalam hal administrasi pembuatan KTP.
dan mudah- mudah program pemerintah dalam pencanangan E-KTP juga cepat di realisasikan.. biar matching sama teknologi dunia yang semakin canggih..
Ditahun 2007 saya membuat KTP dan ditahun 2011 kartu itu mendadak 'hilang'. Sudah hampir frustasi mencari benda yang tak tahu dimana dan berniat membuat KTP baru, namun karena selalu tak sempat mengurusnya dan agak 'ribet' karena ternyata untuk membuat perpanjangan KTP harus ada fotokopy KTP lama, sedangkan untuk KTP yang hilang harus membuat surat dari kepolisian perihal pernyataan kehilangan. Selama 3 bulan itu formulir pembuatan masih tergeletak dirumah, ketika hendak akan mulai diurus ke kelurahan ternyata KTP itu ketemu disalah satu jaket yang memang jaket tersebut jarang digunakan.. yeee.. jadinya gak jadi deh buat KTP baru.
Ketika KTP itu hilang, identitas saya hanya bergantung pada sebongkah kartu KTM. 'KTM' (kartu tanda mahasiswa), tapi sampai kapan akan terus bertahan dengan kartu tersebut saat statusnya sudah menjadi mahasiswa tingkat akhir.
Sebenarnya dibilang penting yah penting dibilang tidak penting juga padahal penting..
mau ada KTP atau tidak kita adalah WNI (Warga Negara Indonesi) yang sah, hal itu diatur dalam undang- undang no 12 tahu 2006 tentang kewarganegaaan dimana salah satu pointnya disebutkan bahwa:
"anak yang menjadi warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI"
Jadi jika ayah dan ibumu adalah WNI asli maka secara otomatis kamu pun adalah WNI juga. Jika kamu ingin diakui sebagai WNI maka syarat itu sudah cukup. Tapi sepertinya ada fungsi lain dari KTP, KTP bukanlah sekedar hanya untuk mendapat pengakuan sebagi WNI..
KTP itu tidak penting ketika usiamu masih dibawah 17tahun dan begitu sangat penting ketika usiamu sudah 17 tahun. Pentingnya KTP itu bersangkutan dengan pelayanan publik seperti: pendaftaran rekening di Bank, pembuatan kartu askes, puskesmas, bahkan membeli barang elektronik (Hp, notebook, atau terutama beberapa hal yang berkaitan dengan garansi) tentunya selalu ada pengisian identitas beserta lampiran fotocopyan KTP.
Mungkin saat ini saya baru mempergunakan KTP untuk hal- hal kecil seperti: contohnya minggu kemarin saya lampiran bersama CV lamaran perkerjaan, dan juga saya lampirkan ketika membuat ATM, atau ketika hendak membeli salah satu zat kimia yang ternyata butuh syarat identitas.
Tapi kedepannya KTP akan sangat begitu urgent untuk hal-hal besar. mari kita lihat kemungkinan fungsi KTP kedepannya:
1. Sebagai syarat identitas dalam pembelian rumah, kepemilikan mobil, dll (ada banyak hal yang ingin dibeli, mudah- mudahan dimudahkan juga rezekinya)
2. kartu visa, pasport (itu juga klo saya dikasih kesempatan buat keluar negeri),
3. pengajuan surat nikah atau pembuatan kartu keluarga (yang ini spertinya sangat urgent dibanding yang lain,, heheh).
Wuahhhh pokoknya KTP itu akan sangat penting kedepannya..
So, jadilah warga negara yang baik, milikilah KTP jika sudah berusia 17 tahun, dan jangan lupa untuk memperpanjangnya.. ^^
dan buat pemerintah tolong jangan dipersulit dalam hal administrasi pembuatan KTP.
dan mudah- mudah program pemerintah dalam pencanangan E-KTP juga cepat di realisasikan.. biar matching sama teknologi dunia yang semakin canggih..
No comments:
Post a Comment