Wednesday 18 February 2015

Bolehkah Berpoligami?






Boleh kah berpoligami??
Bermula dari pertanyaan dari dosen dikelas yang kemudian ditugaskan menjadi salah satu tugas. sehingga akhirnya saya harus membahas topik ini.




Agak berat ketika membahas tugas ini, karena sedikit bertentangan dengan hati nurani seorang perempuan. Pada umumnya semua perempuan akan tidak mau di poligami. Tapi dalam tulisan ini mari kita melihat dari sudut pandang lain mengenai poligami.
berikut salah satu ayat mengenai poligami

“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil
terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika
kamu mengawininya), maka kawinlah dengan
perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua,
tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat
berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka
kawinilah seorang saja, atau ambillah budak
perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih
dekat untuk tidak berbuat aniaya” (QS. Annisa: 3)

ayat lain:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu),
 walaupun kamu sangat inginberbuat demikian,
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..” (QS.Annisa:129)

Menurut saya dari kedua ayat tersebut poligami itu sendiri diperbolehkan dengan bersyarat. Jika syarat-syarat tersebut tidak bisa terpenuhi maka poligami menjadi sesuatu yang terlarang untuk orang tersebut. adapun sebab-sebab diperbolehkannya berpoligami yaitu dikarenakan beberapa kondisi seperti:  Tidak seimbangnya jumlah wanita dan lelaki, perbedaan masa subur pria dan wanita (wanita mengalami menopuse), kondisi istri tidak bisa memiliki anak. berdasarkan kondisi tersbut maka poligami merupakan sebuah solusi untuk mengatasi beberapa persoalan tadi.

Namun, dalam ayat ke 1 dan 2 diatas terdapat penekanan pada kata adil. Adil merupakan syarat dalam perpoligami. adil dimaksudkan agar tidak terjadi pihak yang merasa terzolimi. Bukankah Allah melarang kita untuk menzolimi satu sama lain. Sehingga adil dalam berpoligami sangatlah penting. Pada dasarnya manusia cenderung sukar dalam berbuat adil. Ketika seseorang hendak berpoligami namun tidak mampu berlaku adil, maka poligami menjadi larangan untuknya.

Jadi intinya poligami itu tergatung niatnya. jika niatnya baik maka tercermin dari sikapnya. Sebagai contoh berikut tujuan poligami yang dilakukan Nabi Muhammad. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan sembilan wanita. Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau ini.

Pertama, beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis, padahal beliau mampu untuk melakukannya. Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah)
Tujuan beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut bukan untuk mencari kepuasan, kalau tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis.
Tujuan lainnya adalah menundukkan hati kabilah-kabilah besar agar mereka memeluk Islam.

Seperti pernikahan beliau dengan Shofiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiallahu ‘anha, kemudian masuklah segolongan orang Yahudi ke dalam Islam.
Juwairiyah RA adalah putri dari al-Harits bin Dhirar, pemimpin Bani Mustalik yang pernah berkomplot untuk membunuh Rasulullah SAW, namun berhasil ditaklukan. Juwairiyah kemudian menjadi tawanan perang yang dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian menikahinya untuk melunakkan hati sukunya kepada Islam.
Subhanallah tujuan-tujuan Nabi Muhammad memang untuk kebaikan. lalu apakah yang berpoligami sekaran-sekarang ini sudah bisa dikatakan mencontoh perilaku Nabi Muhammad??


Sekian dari tulisan ini, terimakasih telah menyimak..semoga dapat mengambil hikmahnya ^^


No comments:

Post a Comment