Boleh kah berpoligami??
Bermula dari pertanyaan dari dosen dikelas yang kemudian ditugaskan
menjadi salah satu tugas. sehingga akhirnya saya harus membahas topik ini.
Agak berat ketika membahas tugas ini, karena sedikit bertentangan dengan
hati nurani seorang perempuan. Pada umumnya semua perempuan akan tidak mau di
poligami. Tapi dalam tulisan ini mari kita melihat dari sudut pandang lain
mengenai poligami.
berikut salah satu ayat mengenai poligami
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil
terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika
kamu mengawininya), maka kawinlah dengan
perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua,
tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat
berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka
kawinilah seorang saja, atau ambillah budak
perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih
dekat untuk tidak berbuat aniaya” (QS. Annisa: 3)
ayat lain:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu),
walaupun kamu sangat inginberbuat
demikian,
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..” (QS.Annisa:129)
Menurut saya dari kedua ayat tersebut poligami itu sendiri diperbolehkan
dengan bersyarat. Jika syarat-syarat tersebut tidak bisa terpenuhi maka
poligami menjadi sesuatu yang terlarang untuk orang tersebut. adapun sebab-sebab diperbolehkannya berpoligami yaitu dikarenakan
beberapa kondisi seperti: Tidak
seimbangnya jumlah wanita dan lelaki, perbedaan masa subur pria dan wanita
(wanita mengalami menopuse), kondisi istri tidak bisa memiliki anak.
berdasarkan kondisi tersbut maka poligami merupakan sebuah solusi untuk
mengatasi beberapa persoalan tadi.
Namun, dalam ayat ke 1 dan 2 diatas terdapat penekanan pada kata adil.
Adil merupakan syarat dalam perpoligami. adil dimaksudkan agar tidak terjadi
pihak yang merasa terzolimi. Bukankah Allah melarang kita untuk menzolimi satu
sama lain. Sehingga adil dalam berpoligami sangatlah penting. Pada dasarnya
manusia cenderung sukar dalam berbuat adil. Ketika seseorang hendak berpoligami
namun tidak mampu berlaku adil, maka poligami menjadi larangan untuknya.
Jadi intinya poligami itu tergatung niatnya. jika niatnya baik maka tercermin dari sikapnya. Sebagai contoh berikut tujuan poligami yang dilakukan Nabi Muhammad. Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan sembilan wanita. Ada
beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau ini.
Pertama,
beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis, padahal beliau mampu
untuk melakukannya. Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah)
Tujuan
beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut bukan untuk mencari kepuasan, kalau
tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis.
Tujuan
lainnya adalah menundukkan hati kabilah-kabilah besar agar mereka memeluk
Islam.
Seperti
pernikahan beliau dengan Shofiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiallahu ‘anha,
kemudian masuklah segolongan orang Yahudi ke dalam Islam.
Juwairiyah
RA adalah putri dari al-Harits bin Dhirar, pemimpin Bani Mustalik yang pernah
berkomplot untuk membunuh Rasulullah SAW, namun berhasil ditaklukan. Juwairiyah
kemudian menjadi tawanan perang yang dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas,
kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian menikahinya untuk
melunakkan hati sukunya kepada Islam.
Subhanallah tujuan-tujuan Nabi Muhammad memang untuk kebaikan. lalu apakah yang berpoligami sekaran-sekarang ini sudah bisa dikatakan mencontoh perilaku Nabi Muhammad??
No comments:
Post a Comment