Wednesday 25 March 2015

etika moral tentang sebuah embrio

UTS Etika Profesi
Reina Yullianti 21314007

Studi Kasus:

Seorang laki-laki 35 tahun bernama Amir syamsudin berumur, memilki istri bernama Sinta Maharani yang berusia 30 tahun dan belum dikarunia anak. Kemudian pasangan ini mendatangi klinik Invitro fertilization (klinik bunda ceria) untuk mengikuti program bayi tabung. Dari program tersebut diperoleh 8 embrio sehat 4 diantaranya di implantasi ke Rahim ibu Sinta dan sisanya dibekukan untuk penggunaan selanjutnya kemudian dititipkan di klinik bunda ceria. Sembilan bulan kemudian ibu sinta melahirkan 2 anak kembar 1 orang laki-laki diberi nama andi syamsudin, dan 1 orang perempuan yang diberi nama Sinta syamsudin.

Empat tahun kemudian keluarga ini mengalami kecelakaan yang mengakibatkan seluruh anggota keluarga meninggal, sehingga keberadaan embrio di klinik bunda ceria terlupakan. Dua tahun setelah kejadian ini peneliti dari ITB menghubungi klinik untuk meminta emberio untuk digunakan dalam penelitian (dengan asumsi: penelitian pada embrio diperbolehkan pada saat itu) Klinik bunda menyadari keberaadan embrio milik keluarga syamsudin., dan timbulah beberapa pertanyaan berikut ini.

Pertanyaan:
1. Apakah klinik bunda ceria memiliki hak terhadap embrio keluarga syamsudin?
2. Jika tidak, siapa yang berhak menguasai embrio tersebut.
3. jika anda menjadi orang yang berhak terhadap embrio keluarga syamsudin apa yang anda akan lakukan?

Jawaban:

Untuk menjawab ke tiga point pertanyaan tersebut, maka diperlukan beberapa pengertian dan pemahaman mengenai pengertian embrio itu sendiri, dasar-dasar hukum waris, dan proses serta kode etik dari bayi tabung.

Berikut adalah uraian jawaban
point ke satu sekaligus menjawab point ke dua juga. Menurut saya Klinik bunda ceria tidak memiliki hak terhadap embrio tersebut karena embrio hanya bersifat dititipkan. Yang berhak atas embrio tersebut adalah warisnya.
Mungkin timbul pertanyaan mengapa embrio tersebut diwariskan bukannya diwakilkan. Untuk mengetahui embrio itu adalah makhluk hidup atau benda mati, sebelumnya mari kita lihat terlebih dahulu sekilas mengenai proses dari in vitro fertilization (bayi tabung) itu sendiri.

Pengertian Bayi tabung adalah proses fertilisasi yang terjadi diluar Rahim (dalam medium kultur), kemudian embrio yang hasil pembuahan dimasukan kedalam Rahim untuk selajutnya meneruskan proses pembentukan janin melaui proses kehamilan. Adapun umur embrio yang diimplantasi kedalam Rahim yaitu embrio yang masih dalam stage 6 atau 8 sel atau sekitar kurang dari 14 hari. Embrio yang memiliki umur kurang dari 120 hari sudah memiliki ciri sebagai makhluk hidup tapi belum memiliki nyawa. Hal tersebut dijelaskan dalam satu hadist

Dalam suatu hadits Rasulullah SAW bersabda : “Telah bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan.
Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal darah. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan/menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan buruk baik (nasibnya).” (HR. Bukhari-Muslim)

Menurut hadits tersebut, embrio memang belum bernyawa. Tapi bukan pula disebutkan benda mati. Islam memandang manusia secara substantif terbagi ke dalam 2 hal, yaitu substansi materi (badan) dan substansi immateri (jiwa). Embrio itu adalah materi dari calon kehidupan. materi yang dimaksud disini bukanlah materi benda mati. Karena secara struktur embrio sudah memiliki ciri-ciri makhluk  

Menurut Al Qur’an dan Al Hadits dapat pula ditinjau secara medis. Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan secara terperinci melalui firman-Nya :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Tuhan , Pencipta Yang Paling Baik." (QS. Al Mu’minuun (23) : 12-14).

Penciptaan manusia dari saripati tanah adalah peciptaan yang terjadi pada Nabi Adam. Lalu bagaimana dengan status embrio dari ibu Sinta? Perkara mengenai embrio apakah hidup atau tidak, kembali lagi kepada bahwa proses penciptaan terjadi melalui penciptaan materi dan immateri. Menurut sains suatu benda dikatakan hidup apabila memiliki ciri ciri sebagai berikut: tumbuh, berkembang, beradaptasi, berkembang biak, melakukan metabolisme, bergerak. Lalu apakah embrio tersebut memilki ciri-ciri itu? Embrio Sama halnya seperti virus. Embrio dan virus sama-sama memiliki substansi genetika dan berpotensi untuk berkembang menjadi individu baru.

Jadi menurut saya embrio tersebut adalah makhluk hidup yang memilki potensi untuk hidup, sehingga harus di hargai keberadaanya sebagai calon individu baru.  Embrio tersebut merupakan bagian  dari siklus hidup manusia. Namun perlu satu tahapan lagi yang mesti dilewati embrio agar menjadi manusia seutuhnya. Dengan demikian jika ditanyakan mengenai kepemilikan embrio, maka akan lebih tepat jika diwariskan kepada kerabat. Perwalian hanya berlaku pada individu yang masih di bawah umur, yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan, yang memiliki akal tapi tidak bisa memutuskan keputusan untuk hidupnya. Kata perwalian berasal dari kata dasar “wali” (Bahasa inggris) yang memiliki makna “guard” pelindung. Jika itu adalah sebuah embrio, maka perlindungan seperti apakah yang dibutuhkan embrio? Embrio belum dikatakan memiliki nilai moral sebagai manusia karena belum menjadi manusia seutuhnya, embrio masih berupa kumpulan sel yang belum memiliki nyawa.

Mengenai embrio yang dibekukan biasanya tiap klinik memiliki kebijakannya sendiri. Penitipan embrio biasanya disertai dengan biaya penitipan serta adanya polis asuransi. Sehingga jika pemegang polis meninggal dunia maka embrio tersebut diwariskan ke kerabat dari keluarga, yaitu orang tua dari bapak amir atau ibu shinta.
Salah satu dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu hukum waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Terdapat 4 golongan maka yang berhak mewaris. pewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. 4 golongan itu, yaitu:

1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Pertanyaan yang terakhir mengenai jika saya memiliki hak akan embrio tersebut, maka saya akan memperbolehkah untuk dilakukan penelitian. Kembali lagi ke sifat dari embrio yang merupakan bagian dari siklus manusia. Yang jadi masalahnya apakah etis melakukan percobaan dengan sampel uji dengan embrio manusia? Percobaan terhadap manusia dijelaskan dalam peraturan kode etik penelitian. Semua riset yang melibatkan manusia sebagai subjek, harus berdasarkan empat prinsip dasar Etika Peneliti yaitu:
1. Menghormat orang: peneliti harus mempertimbangkan secara mendalam terhadap kemungkinan bahaya dan penyalahgunaan penelitian, terhadap subjek penelitian yang rentan terhadap bahaya penelitian, perlu perlindungan
2. Manfaat; Keharusan secara etik untuk memanfaatkan sebesar-besarnya dan memperkecil kerugian atau risiko bagi subjek dan memperkecil kesalahan penelitian. Hal ini memerlukan desain penelitian yang tepat dan akurat, peneliti yang berkompeten, serta subjek terjaga keselamatan dan kesehatannya. Helsinki butir 1.4: melarang pelaksanaan yang mendatangkan risiko
3. Tidak membahayakan subjek penelitian; mengurangi bahaya terhadap subyek serta melindungi subjek
4. keadilan; ada keseimbangan manfaat dan resiko.

Jika manusia saja diperbolehkan dijadikan subjek penelitian, maka embrio yang statusnya belum menjadi individu seutuhnya juga boleh dilakukan penelitian. Tapi dikarenakan embrio memiliki potensi sebagai indiviu maka harus pula diperhatikan kode etik moralnya.
Pada tahun 1990 dibentuk Human Fertilisation and Embriology Authority (HFEA) yang memiliki wewenang menjadi penasihat dan pengatur pelaksanaan reproduksi buatan di berbagai negara (Sugiarto, 2011). Tujuan pembentukan HFEA ialah untuk meminimalisasi dampak etika dan moral yang dapat ditimbulkan teknik reproduksi buatan. Beberapa kebijakan penting yang dikeluarkan HFEA adalah melarang:
1.      Penelitian dan penyimpanan embryo manusia berusia lebih dari 14 hari.
2.      Menempatkan gamet atau embryo manusia di binatang dan sebaliknya.
3.         Menyimpan dan menggunakan embryo untuk kepentingan lain selain memperoleh keturunan bagi pasangan sah yang telah diatur oleh peraturan lain.
4.      Melakukan kloning untuk tujuan reproduksi manusia

Embrio atau disebut juga Embryonic Stem Cell (ESC) merupakan kumpulan sel-sel yang belum terspesialisasi. ESC dapat diperoleh dari inner cell mass (ICM) embryo pada tahap blastosis, yaitu pada hari ke 5-7 setelah pembuahan. ESC ini biasanya didapatkan dari sisa embryo yang tidak dipakai pada IVF (in vitro fertilization)
Stem sel dapat digunakan untuk pengobatan maupun penelitian, seperti berikut:
-          Terapi gen
-          Pengobatan jaringan tubuh tertentu (Terapi sel)
-          Penelitian untuk mempelajari perkembangan organisme dan perkembangan kanker
-          Penelitian untuk menemukan dan mengembangkan obat baru

Sehingga dapat diambil kesimpulan: dengan diijinkannya penelitian terhadap embrio yang saya miliki haknya  tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam kemajuan ilmu pengetahuan, dibandingkan jika saya simpan saja.

Sekian,
Thanks for your time to read.. n_n






Sumber:
-          Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23). Dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata.
-          Dewan organisasi ilmu-ilmu kedokteran Internasional (CIOMS) bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Sedunia. 1993. Pedoman Etik Internasional untuk penelitian biomedis yang melibatkan subjek manusia
-          Tanuwijaya, Fanny. 2014. Abortion on Law and Moral Perpective in Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization www.iiste.org. ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 Vol.28, 2014
-          Pengobatan Bayi Tabung Bersama Dr. Charles  MPL . http://www.ivf treatment. com/IVF%20 pertanyaan.htm

No comments:

Post a Comment