UTS Etika Profesi
Reina Yullianti 21314007
Studi Kasus:
Seorang laki-laki 35 tahun bernama Amir syamsudin berumur,
memilki istri bernama Sinta Maharani yang berusia 30 tahun dan belum dikarunia
anak. Kemudian pasangan ini mendatangi klinik Invitro fertilization (klinik bunda
ceria) untuk mengikuti program bayi tabung. Dari program tersebut diperoleh 8
embrio sehat 4 diantaranya di implantasi ke Rahim ibu Sinta dan sisanya dibekukan
untuk penggunaan selanjutnya kemudian dititipkan di klinik bunda ceria.
Sembilan bulan kemudian ibu sinta melahirkan 2 anak kembar 1 orang laki-laki
diberi nama andi syamsudin, dan 1 orang perempuan yang diberi nama Sinta
syamsudin.
Empat tahun kemudian keluarga ini mengalami kecelakaan
yang mengakibatkan seluruh anggota keluarga meninggal, sehingga keberadaan
embrio di klinik bunda ceria terlupakan. Dua tahun setelah kejadian ini
peneliti dari ITB menghubungi klinik untuk meminta emberio untuk digunakan
dalam penelitian (dengan asumsi: penelitian pada embrio diperbolehkan pada saat
itu) Klinik bunda menyadari keberaadan embrio milik keluarga syamsudin., dan
timbulah beberapa pertanyaan berikut ini.
Pertanyaan:
1. Apakah klinik bunda ceria memiliki hak terhadap
embrio keluarga syamsudin?
2. Jika tidak, siapa yang berhak menguasai embrio
tersebut.
3. jika anda menjadi orang yang berhak terhadap embrio
keluarga syamsudin apa yang anda akan lakukan?
Jawaban:
Untuk menjawab ke tiga point pertanyaan tersebut, maka
diperlukan beberapa pengertian dan pemahaman mengenai pengertian embrio itu
sendiri, dasar-dasar hukum waris, dan proses serta kode etik dari bayi tabung.
Berikut adalah uraian jawaban
point ke satu sekaligus menjawab point ke dua juga. Menurut saya Klinik bunda ceria tidak memiliki hak terhadap embrio tersebut karena embrio hanya bersifat dititipkan. Yang berhak atas embrio tersebut adalah warisnya.
point ke satu sekaligus menjawab point ke dua juga. Menurut saya Klinik bunda ceria tidak memiliki hak terhadap embrio tersebut karena embrio hanya bersifat dititipkan. Yang berhak atas embrio tersebut adalah warisnya.
Mungkin timbul pertanyaan mengapa embrio tersebut diwariskan
bukannya diwakilkan. Untuk mengetahui embrio itu adalah makhluk hidup atau
benda mati, sebelumnya mari kita lihat terlebih dahulu sekilas mengenai proses
dari in vitro fertilization (bayi tabung) itu sendiri.
Pengertian Bayi tabung adalah proses fertilisasi yang
terjadi diluar Rahim (dalam medium kultur), kemudian embrio yang hasil
pembuahan dimasukan kedalam Rahim untuk selajutnya meneruskan proses pembentukan
janin melaui proses kehamilan. Adapun umur embrio yang diimplantasi kedalam
Rahim yaitu embrio yang masih dalam stage 6 atau 8 sel atau sekitar kurang dari
14 hari. Embrio yang memiliki umur kurang dari 120 hari sudah memiliki ciri
sebagai makhluk hidup tapi belum memiliki nyawa. Hal tersebut dijelaskan dalam
satu hadist
Dalam suatu hadits Rasulullah SAW bersabda : “Telah
bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan.
Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya
pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh
hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal darah.
Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian
diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk
menuliskan/menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya),
amalnya, dan buruk baik (nasibnya).” (HR. Bukhari-Muslim)
Menurut hadits tersebut, embrio memang belum bernyawa.
Tapi bukan pula disebutkan benda mati. Islam memandang manusia secara
substantif terbagi ke dalam 2 hal, yaitu substansi materi (badan) dan substansi
immateri (jiwa). Embrio itu adalah materi dari calon kehidupan. materi yang
dimaksud disini bukanlah materi benda mati. Karena secara struktur embrio sudah
memiliki ciri-ciri makhluk
Menurut Al Qur’an dan Al Hadits dapat pula ditinjau
secara medis. Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis
dejelaskan secara terperinci melalui firman-Nya :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
itu dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati
itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani
itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Tuhan , Pencipta Yang Paling Baik."
(QS. Al Mu’minuun (23) : 12-14).
Penciptaan manusia dari saripati tanah adalah
peciptaan yang terjadi pada Nabi Adam. Lalu bagaimana dengan status embrio dari
ibu Sinta? Perkara mengenai embrio apakah hidup atau tidak, kembali lagi kepada
bahwa proses penciptaan terjadi melalui penciptaan materi dan immateri. Menurut
sains suatu benda dikatakan hidup apabila memiliki ciri ciri sebagai berikut:
tumbuh, berkembang, beradaptasi, berkembang biak, melakukan metabolisme,
bergerak. Lalu apakah embrio tersebut memilki ciri-ciri itu? Embrio Sama halnya
seperti virus. Embrio dan virus sama-sama memiliki substansi genetika dan
berpotensi untuk berkembang menjadi individu baru.
Jadi menurut saya embrio tersebut adalah makhluk hidup
yang memilki potensi untuk hidup, sehingga harus di hargai keberadaanya sebagai
calon individu baru. Embrio tersebut
merupakan bagian dari siklus hidup
manusia. Namun perlu satu tahapan lagi yang mesti dilewati embrio agar menjadi
manusia seutuhnya. Dengan demikian jika ditanyakan mengenai kepemilikan embrio,
maka akan lebih tepat jika diwariskan kepada kerabat. Perwalian hanya berlaku
pada individu yang masih di bawah umur, yang masih membutuhkan perlindungan dan
pengasuhan, yang memiliki akal tapi tidak bisa memutuskan keputusan untuk
hidupnya. Kata perwalian berasal dari kata dasar “wali” (Bahasa inggris) yang
memiliki makna “guard” pelindung. Jika itu adalah sebuah embrio, maka
perlindungan seperti apakah yang dibutuhkan embrio? Embrio belum dikatakan
memiliki nilai moral sebagai manusia karena belum menjadi manusia seutuhnya,
embrio masih berupa kumpulan sel yang belum memiliki nyawa.
Mengenai embrio yang dibekukan biasanya tiap klinik
memiliki kebijakannya sendiri. Penitipan embrio biasanya disertai dengan biaya
penitipan serta adanya polis asuransi. Sehingga jika pemegang polis meninggal
dunia maka embrio tersebut diwariskan ke kerabat dari keluarga, yaitu orang tua
dari bapak amir atau ibu shinta.
Salah satu dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia
yaitu hukum waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta
Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya
hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih
terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka
sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut
bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Terdapat 4 golongan maka yang berhak mewaris. pewaris
hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu
berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya
dari saudara-saudaranya. 4 golongan itu, yaitu:
1. Golongan
I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan
II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan
III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan
IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris
yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II
tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I
masih ada.
Pertanyaan yang terakhir mengenai jika saya memiliki
hak akan embrio tersebut, maka saya akan memperbolehkah untuk dilakukan
penelitian. Kembali lagi ke sifat dari embrio yang merupakan bagian dari siklus
manusia. Yang jadi masalahnya apakah etis melakukan percobaan dengan sampel uji
dengan embrio manusia? Percobaan terhadap manusia dijelaskan dalam peraturan
kode etik penelitian. Semua riset yang melibatkan manusia sebagai subjek, harus
berdasarkan empat prinsip dasar Etika Peneliti yaitu:
1. Menghormat orang: peneliti harus mempertimbangkan
secara mendalam terhadap kemungkinan bahaya dan penyalahgunaan penelitian,
terhadap subjek penelitian yang rentan terhadap bahaya penelitian, perlu
perlindungan
2. Manfaat; Keharusan secara etik untuk memanfaatkan
sebesar-besarnya dan memperkecil kerugian atau risiko bagi subjek dan
memperkecil kesalahan penelitian. Hal ini memerlukan desain penelitian yang
tepat dan akurat, peneliti yang berkompeten, serta subjek terjaga keselamatan
dan kesehatannya. Helsinki butir 1.4: melarang pelaksanaan yang mendatangkan
risiko
3. Tidak membahayakan subjek penelitian; mengurangi
bahaya terhadap subyek serta melindungi subjek
4. keadilan; ada keseimbangan manfaat dan resiko.
Jika manusia saja diperbolehkan dijadikan subjek penelitian,
maka embrio yang statusnya belum menjadi individu seutuhnya juga boleh
dilakukan penelitian. Tapi dikarenakan embrio memiliki potensi sebagai indiviu
maka harus pula diperhatikan kode etik moralnya.
Pada tahun 1990 dibentuk Human Fertilisation and
Embriology Authority (HFEA) yang memiliki wewenang menjadi penasihat dan
pengatur pelaksanaan reproduksi buatan di berbagai negara (Sugiarto, 2011).
Tujuan pembentukan HFEA ialah untuk meminimalisasi dampak etika dan moral yang
dapat ditimbulkan teknik reproduksi buatan. Beberapa kebijakan penting yang
dikeluarkan HFEA adalah melarang:
1.
Penelitian dan penyimpanan embryo manusia berusia lebih dari 14 hari.
2.
Menempatkan gamet atau embryo manusia di binatang dan sebaliknya.
3. Menyimpan dan menggunakan embryo untuk
kepentingan lain selain memperoleh keturunan bagi pasangan sah yang telah
diatur oleh peraturan lain.
4.
Melakukan kloning untuk tujuan reproduksi manusia
Embrio atau disebut juga Embryonic Stem Cell (ESC)
merupakan kumpulan sel-sel yang belum terspesialisasi. ESC dapat diperoleh dari
inner cell mass (ICM) embryo pada tahap blastosis, yaitu pada hari ke 5-7
setelah pembuahan. ESC ini biasanya didapatkan dari sisa embryo yang tidak
dipakai pada IVF (in vitro fertilization)
Stem sel dapat digunakan untuk pengobatan maupun
penelitian, seperti berikut:
-
Terapi gen
-
Pengobatan jaringan tubuh tertentu (Terapi sel)
-
Penelitian untuk mempelajari perkembangan organisme dan perkembangan
kanker
- Penelitian
untuk menemukan dan mengembangkan obat baru
Sehingga dapat diambil kesimpulan: dengan diijinkannya
penelitian terhadap embrio yang saya miliki haknya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam
kemajuan ilmu pengetahuan, dibandingkan jika saya simpan saja.
Sekian,
Thanks for your time to read.. n_n
Sumber:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,
Staatsblad 1847 No. 23). Dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata.
-
Dewan organisasi ilmu-ilmu kedokteran Internasional
(CIOMS) bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Sedunia. 1993. Pedoman Etik
Internasional untuk penelitian biomedis yang melibatkan subjek manusia
-
Tanuwijaya, Fanny. 2014. Abortion on Law and Moral
Perpective in Indonesia. Journal
of Law, Policy and Globalization www.iiste.org. ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 Vol.28, 2014
-
Sujatno, Muchtan. Proses pembuatan bai tabung. http://www.ayahbunda.co.id/Artikel/Gizi+dan+
Kesehatan/10. tahapan.proses.pembuatan.bayi. tabung/001/001/1025/12/-/4
-
Pengobatan Bayi Tabung
Bersama Dr. Charles MPL . http://www.ivf
treatment. com/IVF%20 pertanyaan.htm
No comments:
Post a Comment