Sebuah NGO dari Eropa
menyatakan kepada komisi uni perdagangan eropa untuk memboikot group palm oil dari Indonesia, karena
produksinya menyebabkan
1. Rusaknya Hutan hujan
tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan rumah berbagai spesies
2. hilangnya beberapa
spesies
3. Hilangnya potensi
Alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk generasi mendatang
4. Mengakibatkan kemiskinan
bagi penduduk setempat karena penguasaan lahan
5. Berubah kebudayaan
masyarakat setempat akibat masuknya pendatang
Sebagai respon terhadap
tuduhan LSM tersebut perhimpunan perkebunan kelapa sawait Indonesia mandiri
menyatakan sebagai berikut:
Bahwa himbauan LSM tersebut merupakan taktik dagang dari produsen minyak nabati di Eropa yang tersaingi oleh minyak kelapa sawit Indonesia (yang mengusai lebih dari 65% pasar nabati dunia) dan jika MEE mengikuti saran mereka MEE melanggar penjanjian bebas
Bahwa himbauan LSM tersebut merupakan taktik dagang dari produsen minyak nabati di Eropa yang tersaingi oleh minyak kelapa sawit Indonesia (yang mengusai lebih dari 65% pasar nabati dunia) dan jika MEE mengikuti saran mereka MEE melanggar penjanjian bebas
1. berikan kritik
terhadap perhimpunan perkebunan kelapa
sawit terhadap LSM
2. Berikan jawaban
alternative dari perhimpunan kelapa sawit
1. Jawaban dari
perhimpunan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak menjawab tuduhan yang
diajukan LSM. Jawaban tersebut malah dijawab dengan pernyataan yang terkesan
malah mengalihkan topic masalah. Selain itu juga jawaban tersebut tidak
didasarkan data dan fakta.
2. jawaban alternative dari
perhimpunan kelapa sawit itu seharusnya bisa menjawab tuduhan yang dituduhkan
oleh NGO Eropa itu, yaitu dengan cara memberikan bukti data yang menyatakan
bahwa perhimpunan kelapa sawit itu telah sesuai dengan syarat-syarat
pengelolaan kelapa sawit yang sesuai prosedur yang berlaku : PERATURAN
MENTERI PERTANIAN NOMOR : 19/Permentan/OT.140/3/2011 TANGGAL : 29 Maret 2011,
mengenai pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (indonesian
sustainable palm oil/ispo)
Jawaban point 1 dan
2 tentang lingkungan
Sesuai SOP bahwa:
-
Kewajiban pengelola
kebun yang memiliki pabrik. Pengelola perkebunan yang memiliki pabrik harus
melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan
yang berlaku
Indicator:
1. Memiliki
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
2. Memiliki
izin pemanfaatan limbah cair dari instansi berwenang bagi yang melakukan LA
(Land Aplication).
3. Memiliki
izin dari Pemerintah Daerah untuk pembuangan limbah cair ke badan air.
4. Memiliki
izin dari KLH untuk pabrik yang membuang limbah cairnya ke laut.
5. Tersedia
rekaman terkait kegiatan (1 s/d 4).
-
Kewajiban terkait
analisa dampak lingkungan AMDAL,UKL dan UPL. Pengelola perkebunan harus
melaksanakan kewajibannya terkait AMDAL, UKL dan UPL sesuai ketentuan
perundangundangan yang berlaku
Indicator: 1.
Memiliki dokumen AMDAL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola
lahan > 3.000 ha.
2. Memiliki
dokumen UKL/UPL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan
< 3.000 ha
3. Tersedia
Rekaman terkait pelaksanaan penerapan hasil AMDAL,UKL/UPL termasuk laporan
kepada instansi yang berwen ang.
-
Pencegahan dan
penanggulangan kebakaran. Pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran.
Indicator:
1. Tersedia SOP
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
2. Tersedia SDM
yang mampu mencegah dan menangani kebakaran. 3. Tersedia sarana dan prasarana
pengendalian/penanggulangan kebakaran; 4. Memiliki organisasi dan sistem
tanggap darurat; 5. Tersedia Rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya.
-
Pelestarian biodiversity
Pengelola perkebunan harus menjaga dan melestarikan keaneka ragaman hayati pada
areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha perkebunannya.
Indicator:
1. Tersedia SOP
identifikasi Perlindungan flora dan fauna di lingkungan perkebunan; 2. Memiliki
daftar flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun, sebelum dan sesudah
dimulainya usaha perkebunan. 3. Tersedia Rekaman sosialisasi.
Jawaban point 4 dan 5 tentang
sosial masyarakat:
-
Pemberdayaan Masyarakat
Adat/ Penduduk Asli Pengelola perkebunan berperan dalam mensejahterakan
masyarakat adat/ penduduk asli
Indicator:
1. Memiliki
program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat (penduduk asli).
2. Memiliki
program untuk mempertahankan kearifan lokal.
3. Tersedia Rekaman
realisasi program bersama masyarakat adat/ penduduk asli.
-
Tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan Pengelola perkebunan harus
memiliki komitmen sosial, kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan
lokal.
Indicator:
1.
Tersedia komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat setempat.
2.
Tersedia Rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment