Wednesday, 8 April 2015

Studi Kasus Perkebunan Kelapa Sawit


Sebuah NGO dari Eropa menyatakan kepada komisi uni perdagangan eropa untuk memboikot  group palm oil dari Indonesia, karena produksinya menyebabkan
1. Rusaknya Hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan rumah berbagai spesies
2. hilangnya beberapa spesies
3. Hilangnya potensi Alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk generasi mendatang
4. Mengakibatkan kemiskinan bagi penduduk setempat karena penguasaan lahan
5. Berubah kebudayaan masyarakat setempat akibat masuknya pendatang



Sebagai respon terhadap tuduhan LSM tersebut perhimpunan perkebunan kelapa sawait Indonesia mandiri menyatakan sebagai berikut:

Cheating or Marketing strategy?


Pernah kah kita merasa tertarik oleh sebuah iklan yang mewarkan sebuah produk dengan menawarkan berbagai keuntungan yang terbayang oleh kita bahwa produk tersebut memang lebih unggul dibanding produk lain? Namun setalah kita membeli produk tersebut ternyata apa yang dapat tidak seperti apa yang dibayangkan. Apakah hal tersebut termasuk kedalam cheating atau Marketing strategy? Jikalau itu memang strategi marketing berarti hal itu adalah hal yang sah-sah saja kan yah? Atau apakah kita ternyata telah tertipu tanpa disadari?
Jika belum terbayang mari kita ambil 2 contoh kasus



1. Kemasan Produk Mie Instant


Tidak Hanya kemasan Produk Mie Instan saja, produk instant yang lain pun demikian seperti agar-agar, kue, eskrim dan lain sebagainya. Saat kita membeli produk mie Instant pasti kita membayangkan rasa dari mie ketika melihat tapilan dari produk mie instant tersebut. Tampilan yang ada pada kemasan mie terkesan menampilkan gambaran mie komplit dan dengan mempergunakan ukuran mangkok/piring yang membuat mie terkesan memiliki porsi yang besar. Tapi apa yang didapat saat kita yang memasak mie tersebut? Mungkin teman-teman bisa jawab sendiri..
Sebaiknya: gambar mie pada kemasan adalah gambar mie yang sebenarnya ketika mie tersebut memang benar-benar disajikan dengan igridient yang didapat dari produk mie tersebut





2. Pemberian Diskon promo dari minimarket
Saat kita membeli produk dari minimarket tidak jarang kita mendapatkan brosure tentang produk-produk promo. Hal itu memang sah-sah saja, tapi yang jadi persamasalahnnya jika kita secara seksama memperhatikan diskon promo tersebut ada ketidakjelasan. Saya pernah mendapatkan brosure dari minimarket X disana tertera produk yang promo yang mendapatkan diskon. Diskon tersebut diantaranya beberapa potongan harga yang bervariasi. Ada yang mendapat potongan dengan nominal Rp. 1500, Rp 2.000 dan lain sebagainya. Tapi yang anehnya harga asli dari produk tersebut tidak dicantumkan dalam brosure, sehingga kita tidak bisa memperkirakan berapa harga yang kita dapat setelah mendapat potongan tersebut. Bisa sajalan kan harga aslinya memang mahal, sehingga ketika kita mendapat potongan tetap saja harga yang kita dapat adalah harga asli
Sebaiknya: brosure tersebut mencatumkan informasi secara lengkap

Setelah mengamati 2 contoh kasus tersebut pastinya sudah agak terbayang kan? Atau kini sudah sering juga mengalami hal-hal yang demikian?

So? It is cheating atau marketing strategy? 

Wednesday, 25 March 2015

etika moral tentang sebuah embrio

UTS Etika Profesi
Reina Yullianti 21314007

Studi Kasus:

Seorang laki-laki 35 tahun bernama Amir syamsudin berumur, memilki istri bernama Sinta Maharani yang berusia 30 tahun dan belum dikarunia anak. Kemudian pasangan ini mendatangi klinik Invitro fertilization (klinik bunda ceria) untuk mengikuti program bayi tabung. Dari program tersebut diperoleh 8 embrio sehat 4 diantaranya di implantasi ke Rahim ibu Sinta dan sisanya dibekukan untuk penggunaan selanjutnya kemudian dititipkan di klinik bunda ceria. Sembilan bulan kemudian ibu sinta melahirkan 2 anak kembar 1 orang laki-laki diberi nama andi syamsudin, dan 1 orang perempuan yang diberi nama Sinta syamsudin.

Empat tahun kemudian keluarga ini mengalami kecelakaan yang mengakibatkan seluruh anggota keluarga meninggal, sehingga keberadaan embrio di klinik bunda ceria terlupakan. Dua tahun setelah kejadian ini peneliti dari ITB menghubungi klinik untuk meminta emberio untuk digunakan dalam penelitian (dengan asumsi: penelitian pada embrio diperbolehkan pada saat itu) Klinik bunda menyadari keberaadan embrio milik keluarga syamsudin., dan timbulah beberapa pertanyaan berikut ini.

Pertanyaan:
1. Apakah klinik bunda ceria memiliki hak terhadap embrio keluarga syamsudin?
2. Jika tidak, siapa yang berhak menguasai embrio tersebut.
3. jika anda menjadi orang yang berhak terhadap embrio keluarga syamsudin apa yang anda akan lakukan?

Jawaban:

Untuk menjawab ke tiga point pertanyaan tersebut, maka diperlukan beberapa pengertian dan pemahaman mengenai pengertian embrio itu sendiri, dasar-dasar hukum waris, dan proses serta kode etik dari bayi tabung.

Berikut adalah uraian jawaban